BeritaKemkomdigiNasional

Kemkomdigi Terbitkan Permen Nomor 9 Tahun 2026, Perkuat Perlindungan Anak di Platform Digital

130
×

Kemkomdigi Terbitkan Permen Nomor 9 Tahun 2026, Perkuat Perlindungan Anak di Platform Digital

Sebarkan artikel ini

suaraintelijen.com.Jakarta,Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

 

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi berbagai platform digital dalam menjalankan kewajiban melindungi anak-anak saat menggunakan layanan di ruang digital.

 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai ancaman di dunia digital.

 

Ia menjelaskan bahwa melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang tergolong berisiko tinggi.

 

“Pemerintah mengambil langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia. Melalui peraturan ini, anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).

 

Menurutnya, saat ini anak-anak menghadapi berbagai ancaman di ruang digital, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Oleh karena itu, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan lebih kuat agar orang tua tidak harus menghadapi tantangan tersebut sendirian.

 

Dalam aturan tersebut juga diatur tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital yang akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Tahap awal implementasi dilakukan dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi.

 

Platform yang termasuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

 

Meutya mengakui bahwa penerapan kebijakan ini kemungkinan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak. Namun menurutnya langkah ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

 

Ia juga menyebut Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.

 

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap generasi muda.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *